Krisis yang dialami bangsa Indonesia baik ekonomi, politik dan keamanan belum juga dapat di atasi. Berbagai krisis tersebut di atas berdampak negatif terhadap dunia pendidikan dengan memunculkan keseimbangan baru pendidikan. Pada keseimbangan baru ini, pelayanan pendidikan tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara seperti biasa (bussines as ussual). Orientasi pelayanan pendidikan dengan menggunakan cara berfikir lama tidak dapat diterapkan dengan begitu saja, dan bahkan mungkin tidak dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan pendidikan pada keseimbangan baru ini. Cara-cara berpikir baru dan terobosan-terobosan baru harus diperkenalkan dan diciptakan untuk mengatasi permasalahan pendidikan pada saat ini dan di masa mendatang. Dengan kata lain, reformasi pendidikan merupakan suatu imperative action.
Reformasi pendidikan adalah proses yang kompleks, berwajah majemuk dan memiliki jalinan tali-temali yang amat interaktif, sehingga reformasi pendidikan memerlukan pengerahan segenap potensi yang ada dan dalam tempo yang panjang. Betapa kompleksnya reformasi pendidikan dapat difahami karena tempo yang diperlukan amat panjang, jauh lebih panjang apabila dibandingkan tempo yang diperlukan untuk melakukan reformasi ekonomi, apalagi dibandingkan tempo yang diperlukan untuk reformasi politik. Seminar reformasi di Jerman Timur yang diselenggarakan sehabis tembok Berlin diruntuhkan mencatat bahwa untuk reformasi politik diperlukan waktu cukup enam bulan. Untuk reformasi ekonomi diperlukan waktu enam tahun, dan untuk reformasi pendidikan diperlukan waktu enam puluh tahun. Sungguhpun demikian, hasil dan produk setiap fase atau periode tertentu dari reformasi pendidikan harus dapat dipertanggung jawabkan. Di samping itu, yang lebih penting adalah reformasi pendidikan harus memberikan peluang (room for manoeuvre) bagi siapapun yang aktif dalam pendidikan untuk mengembangkan langkah-langkah baru yang memungkinkan peningkatan mutu pendidikan.
Reformasi pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan agar pendidikan dapat berjalan lebih etektif dan efisien mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu dalam reformasi dua hal yang perlu dilakukan: a) mengidentifikasi atas berbagai problem yang menghambat terlaksananya pendidikan, dan, b) merumuskan reformasi yang bersifat strategik dan praktis sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu, kondisi yang diperlukan dan program aksi yang harus diciptakan merupakan titik sentral yang perlu diperhatikan dalam setiap reformasi pendidikan. Dengan kata lain, reformasi pendidikan harus mendasarkan pada realitas sekolah yang ada, bukan mendasarkan pada etalase atau jargon-jargon pendidikan semata. Reformasi hendaknya didasarkan fakta dan hasil penelitian yang memadai dan valid, sehingga dapat dikembangkan program reformasi yang utuh, jelas dan realistis.
Pada saat reformasi digulirkan, masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya, termasuk sektor pendidikan [H.A.R. Tilaar, 1998:25]. Sebab, sektor pendidikan memiliki peran yang strategis dan fungsional dalam upaya mewujudkan perubahan tersebut. Tetapi, kata Tilaar, pendidikan di Indonesia selama ini diatur dengan sistem pendidikan nasional yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan politik bangsa. Akibatnya, menghasilkan manusia-manusia Indonesia tertekan, tidak kritis, bertindak dan berpikir dalam acuan suatu struktur kekuasaan yang hanya mengabdi kepada kepentingan kelompok kecil rakyat Indonesia [Tilaar, 1998:4. Baca Hujair AH. Sanaky, 2003:3].
Kebijakan pendidikan kita, berpikir dalam acuan keseragaman. Dapat dikatakan bahwa selama ini kebijakan pendidikan semuanya terpusat. Kurikulum ditetapkan di pusat, tenaga pendidikan ditentukan dari pusat, sarana dan prasarana pendidikan diberikan dari pusat, dana pendidikan ditentukan dari pusat, semuanya diseragamkan dari pusat. Maka yang terjadi adalah masyarakat jadi pasif tidak tahu dan tidak dapat berkecimpung di dalam kehidupan pendidikan anak-anak mereka. Padahal, masyarakat memiliki harapan dan dampak terhadap upaya pendidikan di Indonesia , walaupun mereka mempunyai perbedaan dalam status sosial, peranan dan tanggungjawab. Hal yang sangat ironis lagi, adalah menempatkan pendidikan sebagai kerja “non akademik”, pendidikan diselenggarakan dengan “otorita” kekuasaan “administratif-birokratis”, belum menempatkan pendidikan sebagai kerja “akademik” dan penyelenggaraan pendidikan dibawah “otorita keilmuan”.
Pendidikan nasional juga diselenggarakan secara diskriminasi, jauh dari apa yang diidealkan, yaitu setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar dan menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan. Dalam kenyataannya pelaksanaan pendidikan kita tidak demokratis, masih terdapat sekolah-sekolah atau perguruan negeri yang dikelola dan dibiayai pemerintah, dan sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan swasta yang dikelola oleh masyarakat dan dibiayai oleh masyarakat sendiri. Perlakuan diskriminatif tersebut, secara psikologis terkesan bahwa “pendidikan” adalah milik pemerintah, dan bukan milik masyarakat. Maka “semangat kebatinan” atau “jiwa” pendidikan telah lepas dari “jiwa masyarakat”. Banyak lembaga pendidikan formal – dari dasar sampai perguruan tinggi – yang menjadi komunitas atau kelompok tersendiri yang lepas dari masyarakatnya; mereka hanya mementingkan status formal, ijazah dan gelas, bahkan dewasa ini banyak terjadi perdagangan gelas, jenjang dan ijazah [Mastuhu, 2003:32-33].
Tanpaknya, kebijakan pendidikan nasional kita lebih berorientasi pada kepentingan pemerintah dan bukan kepentingan pembelajar, pasar, dan pengguna jasa pendidikan atau masyarakat. Hal ini didasarkan pada dalih bahwa strategi pendidikan nasional adalah untuk membekali generasi muda agar mampu membawa bangsa dan negara ini cepat sejajar dengan bangsa dan negara lain yang lebih maju. Namun, dalam implikasi perkembangannya tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan [Mastuhu, 2003:33]. Pendidikan yang seyogyanya dapat membebaskan “pembelajar” menjadi manusia untuh bermartabat, justru menjadi alat penyiksa. Ironis dan sungguh-sungguh sangat memprihatinkan. Pendidikan yang ada telah tergilas atau terhanyut oleh kekuatan-kekuatan atau sistem-sistem yang lain sehingga secara pasti tidak memungkinkan arah perjalannya dapat menuju ke tujuan pendidikan nasional, apalagi ketercapaian dari tujuan pendidikan nasional itu [Diana Nomida Musnir, 2000:71].
Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata. Pertama, Kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan educational production function atau infut output analysis tidak dilaksanakan dengan konsekwen. Pendekatan ini memandang bahwa pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input yang diperlukan dalam kegiatan produksi, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini mengaanggap bahwa input pendidikan seperti guru, buku, media pembelajaran dan sarana serta prasarana pendidikan lainnya dipenuhi, mutu pendidikan (output) secara otomatis akan meningkat. Dalam kenyataannya mutu pendidikan yang diharapkan tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan. Mengapa ? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan. Kedua, Penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordonansi dari birokrasi diatasnya sehingga sekolah kehilangan kemandirian keluwesan, motivasi, kreatif/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukkan sekolahnya. Kinerja sekolah menjadi kurang optimal, baik mutu, efesiensi, inovasi, efektivitas, relevansi, maupun produktivitasnya. Ketiga, Peran serta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering terabaikan, adalah terjadi atau tidaknya perubahan di sekolah tergantung pada guru. Dikenalkan pembaharuan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan disekolah. Partisipasi masyarakat selama ini terbatas pada dukungan dana, sedangkan dukungan-dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan material kurang diperhatikan. Akuntabilitas sekolah terhadap masyarakat juga lemah. Sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satnnya adalah melakukan reorintasi penyelenggaraan pendidikan dari manajemen pusat menuju manajemen berbasis sekolah (MBS) MBS sebagai suatu modal implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan merupakan konsep inovatip, yang bukan hanya dikaji sebagai wacana baru dalam pengelolaan pendidikan tetapi sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah inovatip dan strategis kearah peningkatan mutu pendidikan melalui pendekatan manajemen yang bercirikan akar rumput (grass root).
Dari gambaran di atas, mungkin saja, kita perlu berkaca pada pengalaman reformasi pendidikan di Amerika. Paling tidak ada dua aspek penting yang perlu menjadi titik perhatian di sini. Pertama; perencanaan pembangunan pendidikan harus bertitiktolak dari suatu penelitian dan penilaian nasional [national assessment] tentang status dan kondisi pendidikan yang didasarkan pada suatu standar dan ukuran kemajuan [benchmark] yang terbuka [accountable], sehingga publik dengan mudah mengikuti kemajuan pendidikan yang ada. Kedua; perencanaan pembangunan pendidikan harus memiliki ajang pembahasan [ground] yang mampu meliput seluruh aspek dan permasalahan pendidikan secara tuntas [exhaustively], dengan ekspektasi yang terukur, baik secara normatif maupun kuantitatif. Perbandingan ukuran dapat secara internal ditentukan dengan kriteria tertentu, atau secara eksternal dibandingkan dengan kemajuan pendidikan negara-negara lain.
Sementara untuk Indonesia, menurut beberapa pakar dan praktisi pendidikan, reformasi pendidikan dirumuskan dalam "bahasa tamsil" yang sangat “utopis” yang kurang menggambarkan rumusan-rumusan permasalahan dan prioritas pendidikan yang akan dicapai. Akibatnya, muncul berbagai masalah dalam dunia pendidikan kita yang belum teratasi. Permasalahan tersebut antara lain kinerja yang tidak pas dengan tujuan umum pendidikan nasional, produk pendidikan yang belum siap pakai, atau tidak sesuai dengan ketersediaan lapangan kerja, rangking pendidikan kita di mata dunia yang setara dengan negara-negara miskin atau baru merdeka. Dengan negara jiran Malaysia saja, kita sudah jauh ketinggalan. Dengan kata lain, dalam menyongsong berbagai kecenderungan yang aktual tidak ada alternatif lain selain perlu penataan kembali terhadap dunia pendidikan mulai dari filsafat dan tujuan pendidikan, manajemen pendidikan, kurikulum, metode pembelajaran, dan substansi pengajaran secara nasional, regional dan local.
Rabu, 20 Agustus 2008
Selasa, 15 Juli 2008
KESADARAN ESSENSI PENDIDIKAN
A. REFORMASI KESADARAN PENDIDIKAN
Reformasi pendidikan terus bergulir untuk menemukan formulasi yang tepat sasaran, tetapi proses pendidikan bukan menghadapi obyek yang mati dan akhirnya belum mampu mengungkit kondisi secara komprehensif dalam melahirkan paradigma baru. Secara individual pendidikan dapat dikatakan berfungsi sebagai instrumen seleksi, latihan dan penentu seseorang dalam konstelasi masyarakat. Pencapaian prestasi akademis dan non-akademis serta keterampilan yang didapat natinya merupakan bekal yang menjadi variabel signifikan dalam mencapai posisi sosial. Artinya adalah bahwa siswa dimasa mendatang, dengan melalui proses persekolahan dapat memiliki makna baik, bagi dirinya maupun masyarakat yang benar-benar memilki sumber daya kompetitif.
Kesadaran tentang pentingnya pendidikan dapat memberikan harapan dan kemungkinan yang lebih baik pada masa mendatang, telah memotivasi pendidikan berubah seiring dengan kondisi zaman. Itulah sebabnya, pendidikan senantiasa memerlukan upaya perbaikan dan peningkatan sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat, melalui program yang matang.
Menyimak dan mencermati arti strategis pendidikan tersebut, seharusnya sektor ini digarap dengan penuh kesungguhan dan kearifan. Namun realisasinya setelah setengah abad mengelolanya, pendidikan di Indonesia tak kunjung maju, malahan mengalami setback dan bahkan deadlock. Dapat dipastikan, perubahan kebijakan dalam implementasi pendidikan diperlukan optimalisasi sumber-sumber daya berkenaan dengan pemberdayaan sekolah dalam menuju kemandirian dan keunggulan. Namun yang lebih penting adalah pemahaman dan kesiapan pengetahuan yang memadai tentang apa dan bagaimana sistem baru.
Pola pikir perubahan ini, sejalan dengan visi pendidikan nasional yaitu pendidikan yang mengutamakan kemandirian menuju keunggulan untuk meraih kemajuan dan kemakmuran berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kemandirian dalam rumusan tersebut mengandung makna memiliki kemampuan untuk berperan aktif dalam tata hubungan sistematik dan sinergik pada skala nasional maupun global. Penerapan prinsip keunggulan juga terkandung maksud bahwa keunggulan hanya dapat dilakukan secara selektif dan urutan prioritas. Tujuan yang mulia ini, mempersyaratkan kepedulian keluarga, masyarakat, organisasi dan institusi pendidikan nasional yang mandiri serta mampu melakukan inovasi menuju ke suatu sistem pendidikan nasional yang unggul.
B. FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN
Kegagalan–kegagalan dalam pengelolaan pendidikan adalah tiga diantaranyan, yang telah diidentifikasikan oleh Departemen Pendidikan Nasional, adalah :
1. Inkonsistensi implementasi pendekatan education pruduction function atau input-output analysis dalam kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan diasumsikan sebagai pusat produksi jika semua input (pelatihan guru, buku, alat pelajaran, sarana dan prasarana) yang diperlukan dalam proses produksi relah terpenuhi, maka secara otomatis akan dihasilkan output pendidikan yang bermutu.
2. Manajemen pendidikan yang terlalu birokratik-sentralistik dalam dituding salah satu biang keladinya. Hal ini karena tidak mempoerehatikan kompleksnya cakupan masalah , kondisi lingkungan yang bervariasi, kebutuhan siswa dalam belajar serta aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, seringkali tidak terencana secara utuh dan akurat.
Masih minimnya peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, partisipasinya selama ini baru sebatas dukungan input (dana ). Sementara itu pihak lain yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder) belum banyak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas.
Reformasi pendidikan terus bergulir untuk menemukan formulasi yang tepat sasaran, tetapi proses pendidikan bukan menghadapi obyek yang mati dan akhirnya belum mampu mengungkit kondisi secara komprehensif dalam melahirkan paradigma baru. Secara individual pendidikan dapat dikatakan berfungsi sebagai instrumen seleksi, latihan dan penentu seseorang dalam konstelasi masyarakat. Pencapaian prestasi akademis dan non-akademis serta keterampilan yang didapat natinya merupakan bekal yang menjadi variabel signifikan dalam mencapai posisi sosial. Artinya adalah bahwa siswa dimasa mendatang, dengan melalui proses persekolahan dapat memiliki makna baik, bagi dirinya maupun masyarakat yang benar-benar memilki sumber daya kompetitif.
Kesadaran tentang pentingnya pendidikan dapat memberikan harapan dan kemungkinan yang lebih baik pada masa mendatang, telah memotivasi pendidikan berubah seiring dengan kondisi zaman. Itulah sebabnya, pendidikan senantiasa memerlukan upaya perbaikan dan peningkatan sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat, melalui program yang matang.
Menyimak dan mencermati arti strategis pendidikan tersebut, seharusnya sektor ini digarap dengan penuh kesungguhan dan kearifan. Namun realisasinya setelah setengah abad mengelolanya, pendidikan di Indonesia tak kunjung maju, malahan mengalami setback dan bahkan deadlock. Dapat dipastikan, perubahan kebijakan dalam implementasi pendidikan diperlukan optimalisasi sumber-sumber daya berkenaan dengan pemberdayaan sekolah dalam menuju kemandirian dan keunggulan. Namun yang lebih penting adalah pemahaman dan kesiapan pengetahuan yang memadai tentang apa dan bagaimana sistem baru.
Pola pikir perubahan ini, sejalan dengan visi pendidikan nasional yaitu pendidikan yang mengutamakan kemandirian menuju keunggulan untuk meraih kemajuan dan kemakmuran berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kemandirian dalam rumusan tersebut mengandung makna memiliki kemampuan untuk berperan aktif dalam tata hubungan sistematik dan sinergik pada skala nasional maupun global. Penerapan prinsip keunggulan juga terkandung maksud bahwa keunggulan hanya dapat dilakukan secara selektif dan urutan prioritas. Tujuan yang mulia ini, mempersyaratkan kepedulian keluarga, masyarakat, organisasi dan institusi pendidikan nasional yang mandiri serta mampu melakukan inovasi menuju ke suatu sistem pendidikan nasional yang unggul.
B. FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN
Kegagalan–kegagalan dalam pengelolaan pendidikan adalah tiga diantaranyan, yang telah diidentifikasikan oleh Departemen Pendidikan Nasional, adalah :
1. Inkonsistensi implementasi pendekatan education pruduction function atau input-output analysis dalam kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan diasumsikan sebagai pusat produksi jika semua input (pelatihan guru, buku, alat pelajaran, sarana dan prasarana) yang diperlukan dalam proses produksi relah terpenuhi, maka secara otomatis akan dihasilkan output pendidikan yang bermutu.
2. Manajemen pendidikan yang terlalu birokratik-sentralistik dalam dituding salah satu biang keladinya. Hal ini karena tidak mempoerehatikan kompleksnya cakupan masalah , kondisi lingkungan yang bervariasi, kebutuhan siswa dalam belajar serta aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, seringkali tidak terencana secara utuh dan akurat.
Masih minimnya peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, partisipasinya selama ini baru sebatas dukungan input (dana ). Sementara itu pihak lain yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder) belum banyak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas.
Senin, 14 Juli 2008
SISTEM PENGENDALIAN KUALITAS PENDIDIKAN
PRESENTASI KELOMPOK 12
1. EDI SUTRISNO
2. RESTU INTAN RESTIANI
3. EVA SOFIYAH
SISTEM PENGENDALIAN KUALITAS PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan modal dasar membangun bangsa. Melalui pendidikan yang baik akan lahir anak-anak bangsa yang cerdas dan memberikan sumbangan yang tak terhingga bagi kemajuan bangsa. Persoalannya, bagaimana pendidikan berkualitas itu mampu memberikan kontribusi signifikan dan investasi SDM di masa depan? Yang jelas, pendidikan selain membutuhkan anggaran besar juga memerlukan pengembangan sistem pengendalian kualitas pendidikan, standarisasi pendidikan, penjaminan kualitas pendidikan, dan akreditasi lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, dan pendidikan non formal).
Persoalan pendidikan di negeri ini memang pelik dan kompleks. Banyak permasalahan yang harus dikaji secara tepat dan cermat. Bukan hanya dari segi peningkatan kualitas serta kuantitas, namun perlu didukung dengan sarana pembelajaran (sekolah, media pembelajaran, laboratorium, ruang keterampilan, perlengkapan belajar, dan berbagai piranti keras lainnya). Termasuk di dalamnya peningkatan kualifikasi guru dalam meningkatkan kualitas anak didik.
Persoalan krusial lainnya, yakni dalam penetapan anggaran pendidikan nasional 20% dari APBN/APBD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2005, pasal 31, ayat (4), telah lama menjadi bahan perdebatan antara pemerintah dan legislative, meski solusi yang muncul masih sebatas harapan dan wacana . demikian pula soal kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam lima dekade terakhir, masih di bawah kualitas SDM negara-negara di kawasan ASEAN. Tercatat pada periode 1990-1995, anggaran pendidikan Indonesia hanya berkisar 1,27% dari produk domestik bruto, Thailand 3,80%, Vietnam 2,32%, dan Malaysia 4,87%.
Dari data badan dunia UNESCO menunjukkan kualitas SDM Indonesia berada diperingkat 114 dan Malaysia di peringkat 61. Pada 1999-2000, Malaysia mengalokasikan 20-25% pengeluaran ke sektor pendidikan, sedangkan Indonesia pada tahun anggaran yang sama hanya 6%. Pada tahun 2006 hanya dialokasikan sebesar Rp 40,1 triliun (Rp 34,5 triliun melalui Depdiknas dan Rp 5,6 triliun melalui Departemen Agama). Ini bearti hany sekitar 10-11% dari dana APBN Rp 375,1 triliun. Dibanding pada tahun 2005, memang ada kenaikan sekitar 2-3%. Upaya ini masih jauh dari harapan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Masalah yang muncul dalam memenuhi anggaran pendidikan tersebut, kembali terbentuk soal keuangan negara yang sangat terbatas, pasalnya pemerintah terlihat belum berani mengambil resiko dalam pengalokasian dana pendidikan secara radikal. Alhasil dengan tak mecukupinya anggaran pendidikan itu, maka lahirlah yang disebut skenario progresif dalam pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% yang akan diwujudkan secara bertahap sampai 2009. Dengan asumsi pemerintah mengalokasikan anggaran pada 2004 sebesar Rp 16,8 triliun (6,6% dari APBN), Tahun 2005 sebesar Rp 24,9 triliun (9,3%), tahun 2006 sebesar 33,8 triliun (12%), tahun 2007 sebesar Rp 43 triliun (14,7%), tahun 2008 sebesar Rp 54 triliun (17%), dan pada tahun 2009 sebesar Rp 65,5 triliun (20,1%), (Kompas, 29/12).
Salah satu faktor pendukung untuk memajukan kualitas pendidikan nasional adalah dengan memberikannya pengalokasian anggaran pendidikan yang cukup besar. Namun, itu pun harus diakui bahwa semakin besar belanja pendidikan yang dikeluarkan tidak otomatis akan langsung berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Anggaran itu baru akan berpengaruh kalau penggunaannya tepat pada masalah pendidikan dan pengajaran yang sesungguhnya. Kualitas pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya anggarn pendidikan yang dialokasikan. Melainkan yang terpenting adalah mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat. Karena yang sering terjadi selama ini yakni adanya dis-alokasi pembiayaan pendidikan sehingga tak jarang pengalokasian anggaran tersebut salah sasaran.
Menuntut kualitas pendidikan, tentunya tidak semata menyorot anggaran dari sisi jumlah, baik dalam APBN maupun APBD. Sebab banyak negara yang alokasi anggaran pendidikannya lebih kecil dari negara lain tetapi kualitas pendidikannya malah lebih baik. Sebagai contoh Amerika Serikat pernah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 25% dari APBN-nya, namun kualitas pendidikannya berada di bawah Thaiwan yang APBN-nya hanya dialokasikan 15%. Ilustrasi ini memberikan kesaksian bahwa anggaran pendidikan yang besar belum tentu ada jaminan bahwa pendidikan harus berhasil maksimal.
Pada sisi lain, yang kini menjadi benang kusut pendidikan nasional adalah cara dan upaya rekrutmen yang dilakukan pemerintah terhadap para tenaga pendidik. Banyaknya tenaga pendidik yang menumpuk di perkotaan yang juga menjadi penyebab mengapa banyak desa dan daerah tertinggal yang tidak memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik. Padahal apa yang diharapkan anak didik dan kita semua tentunya adalah mendapatkan tenaga pendidik yang berkualitas dan tidak asal-asalan, sehingga dapat menjadikan mereka sebagai generasi masa depan.
Apapun alasanny, dalam era globalisasi saat ini kualitas SDM menjadi salah satu faktor penentu kedigjayaan suatu bangsa. Meski kita sadari betul bahwa SDM yang berkualitaslah yang dapat membawa negara ini menjadi maju dan bisa berkompetitif dengan SDM negara-negara lain. Pasalnya, kemajuan dan persaingan di dunia yang semakin terbuka ini tidak mungkin dihadapi dengan kualitas SDM yang serba pas-pasan. Tentunya kita sepakat, bahwa pembangunan harus mampu melahirkan manusia-manusia yang unggul dan semua itu hanya bisa dicapai dengan pendidikan yang baik dan berkualitas.
Diakui atau tidak, bahwa kondisi dunia pendidikan kita memang saat ini amatlah memprihatinkan. Banyak hal yang membuat pendidikan melenceng semakin jauh dari cita-cita idealnya sebagai wahana pembebasan dan pemberdayaan. Ada dua persoalan yang kini muncul, yakni : Pertama, kecenderungan pendidikan kita yang semakin elitis dan tak terjangkau rakyat miskin. Tudingan itu diarahkan terhadap pemerintah yang dinilai terlalu banyak melahirkan kebijakan diskriminatif sehingga menyulitkan akses rakyat miskin pada pendidikan. Kedua, manajemen pendidikan yang masih birokratis dan hegemonik. Sebagian masyarakat menilai, bahwa sistem pendidikan saat ini bukanlah sistem yang memberdayakan dan populis. Terbukti, berbagai kebijakan yang lahir tidak mendukung terwujudnya pendidikan yang emansipatoris, karena kebijakan tersebut lahir semata-mata untuk mendukung status quo dan memapankan kesenjangan sosial.
Menggumpalnya permasalahan pendidikan tersebut, serta besarnya campur tangan pemerintah sehingga ketidakjelasan tujuan sangat besar pengaruhnya terhadap sekolah. Sekolah yang seharusnya menjadi alat mencerdaskan, memberi keterampilan, bahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat menjadi tidak lebih sebagai tempat indoktrinasi. Bahkan, sekolah hanya menjadi pewaris nilai-nilai resmi yang sedang berlaku dan direstui pemerintah. Jadi tidak aneh bila terjadi penyeragaman mulai pakaian hingga mata pelajaran.
Wajar bila ada anggapan sebagian masyarakat, sekolah hanya melahirkan generasi tidak mandiri, generasi cengeng, tidak siap menghadapi gelombang zaman, tidak kreatif, tidak percaya kemampuan sendiri, generasi yang serba instan tanpa melihat proses, dan sebagainya.
Tentunya berbeda dengan sekolah yang mengembangkan demokratis dengan sikap trust atau kepercayaan, yakni orang tua percaya kepada kepala sekolah untuk mengembangkan program sekolah menuju idealitas yang diinginkan. Mungkin disinilah bedanya letak istilah demokratis-nya, sebagaimana tertera dalam literatur politik yang diambil dari bahasa Yunani kuno yang terdiri dai kata demos yang bermakna rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Apabila digabungkan bermakna kekuasaan di tangan rakyat (Tarcov, 1996:2).
Selain itu, kepala sekolah juga percaya kepada guru untuk mengembangkan program kurikulernya serta mengorganisir pelaksanaan program itu. Dengan berbagai inovasi tersebut, maka dapat memberikan wawasan intelektual yang lebih dinamis dan komperehenship dalam pengembangan ilmu pengetahuan materi ajar.
Sejatinya para guru dan tenaga kependidikan bebas berekspresi menuangkan gagasan dan keinginan sesuai juklak dan juknis dan undang-undang pendidikan. namu, masa kini pun tak jauh berbeda, hanya saja peraturan yang dibuat itu tidak kentara tujuan dibaliknya, maka ketika diimplementasikan bnyak hal yang berbenturan, inkonsistensi, dan membingungkan. Sebenarnya, apa yang hendak dicapai pendidikan kita ke depan? Semua ini masih menyimpan segumpal keraguan yang dihadapkan pada kita semua.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN PENGENDALIAN MUTU TERPADU DALAM PENDIDIKAN
Suatu Pengendalian atau Total Quality Control (TQC) merupakan suatu sistem yang efektif untuk mengintegrasikan usaha-usaha pengembangan kualitas, pemeliharaan kualitas dan perbaikan kualitas atau mutu berbagai kelompok maupun organisasi sehingga meningkatkan produktivitas dan pelayanan ke tingkat yang paling ekonomis yang menimbulkan kepuasan semua pelanggan. Sedangkan yang dimaksud dengan system manajemen berarti : 1) untuk mengetahui konsep dasar/standar manajemen seutuhnya. 2) dapat mengetahui cara penerapan yang paling tepat dan efektif. 3) system manajemen memiliki tiga tingkat aktivitas sesuai dengan struktur pyramid organisasi dan setiap jenjang memiliki tugas membantu penerapan TQC sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Esensi dari pengendalian dalam Organisasi Pengendalian (control) adalah pengaturan aktivitas-aktivitas organisasi agar elemen-elemen kinerja yang menjadi target tetap berada pada batas-batas yang dapat diterima. Tujuan dari pengendalian adalah :
1. Beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
Dalam lingkungan bisnis yang kompleks dan bergejolak dewasa ini, semua organisasi harus berhadapan dengan perubahan.
2. Membatasi Akumulasi Kesalahan
Kesalahan-kesalahan dan kecerobohan-kecerobohan kecil biasanya tidak menimbulkan kerusakan serius terhadap kesehatan keuangan sebuah organisasi. Namun, jika dibiarkan lama kelamaan kesalahan-kesalahan kecil bisa terakumulasi dan menjadi sangat serius.
3. Mengatasi Kompleksitas Organisasi
Jika perusahaan hanya membeli satu bahan baku, membuat satu produ, memiliki desain organisasi yang sederhana, dan menikmati permintaan yang konstan atas produknya, para manajernya dapat menegakkan pengendalian dengan system yang minim dan sederhana.
4. Meminimalisasi Biaya
Jika dipraktekan secara efektif, pengendalian bisa membantu mengurangi biaya dan meningkatkan output.
Adapun tipe-tipe pengendalian sebagian besar organisasi mendefinisikan area-area pengendalian berbasis empat tipe sumber daya dasar yang mereka gunakan, pertama sumber daya fisik meliputi manajemen persediaan, pengendalian kualitas, dan pengendalian eralatan. Kedua SDM meliputi seleksi dan penempatan, pelatihan dan pengembangan, evaluasi kinerja, serta konpensasi. Ketiga Sumber daya informasi mencakup peramalan penjualan dan pemasaran, analisis lingkungan, relasi public, penjadwalan produksi, serta peramalan ekonomi. Keempat Sumber daya keuangan melibatkan pengelolaan hutang organisasi agar tidak berlebihan.
Pengendalian dapat dipisah-pisahkan menurut level dalam system organisasi. Pengendalian operasi (operating control) berfokus pada proses-proses yang digunakan organisasi untuk mengubah sumber daya menjadi produk atau jasa. Pengendalian Keuangan (financial control) berfokus pada sumber daya keuangan organisasi. Pengendalian Structural (structural control) memastikan agar elemen-elemen dari struktur organisasi berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebagai penanggungjawab atas pengendalian, yakni Manajer, biasanya bertanggungjawab mengawasi beragam system pengendalian dan isu pengendalian dalam organisasi. Manajer harus menentukan tipe pengendalian apa yang akan digunakan organisasi, lalu mengimplementasikan system pengendalian dan mengambil tindakan berbasis informasi yang disediakan oleh system pengendalian tersebut.
Sedangkan langkah-langkah dalam proses pengendalian, yakni :
1. Menetapkan standar. Standar pengendalian (control standard) adalah target yang akan menjadi acuan perbandingan untuk kinerja dikemudian hari.
2. Mengukur kinerja. Pengukuran kinerja adalah aktivitas konstan dan kontinu bagi sebagian besar organisasi.
3. Membandingkan Kinerja dengan Standar. Tujuan dari setiap manajer adalah membuat produk mereka menjadi nomor satu atau nomor dua di pasarnya.
4. Menentukan Kebutuhan akan Tindakan Korektif. Berbagai keputusan menyangkut tindakan korektif sangat bergantung pada keahlian-keahlian analitis dan diagnostis manajer.
Ada beberapa langkah dalam pengendalian :
1. Pengendalian Awal
Berfokus pada sumber daya keuangan, bahan baku, manusia, dan informasi yang didatangkan organisasi dari lingkungannya.
2. Pengendalian selama Proses
Berfokus pada pemenuhan standar untuk kualitas produk/jasa selama proses transformasi actual itu sendiri.
3. Pengendalian Pasca Tindakan
Berfokus pada output atau hasil dari organisasi setelah proses transformasi selesai.
4. Pengendalian Keuangan
Pengendalian menggunakan anggara-anggaran (budget) yaitu rencana yang diekspresikan dalam angka.
Pembuatan anggaran biasanya dibuat oleh manajemen puncak dan controller dan diterapkan pada manajer-manajer level lebih rendah.
Suatu kualitas pendidikan akan senantiasa dipengaruhi oleh dua faktor (khususnya di Indonesia) yaitu : Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan, bai itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan. Faktor Eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.
Hasil penelitian mutakhir telah merubah paradigma lama tentang pentingnya kualitas tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan. paradigma yang mengandalkan kualitas tenaga pendidik dilihat semata-mata dari sertifikasi ijazahnya, hal ini ternyata keliru, karena yang lebih penting adalah tingkat kompetensinya dan seberapa berarti peran tenaga pendidik yang profesional dari kcamata kompetensi profesi sangat diperlukan. Sayangnya, seperti juga sebagian besar profesi lainnya, tenaga pendidik sebagai profesi masih dalam taraf perkembangan. Oleh sebab itu, sertifikasi profesi tenaga pendidik menjadi sangat penting dikembangkan dan ditata karena tidak hanya untuk mendorong perkembangan profesi tenaga pendidik tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas, efektivitas dan ketertiban dalam proses pendidikan. karena penegakan profesi tenaga pendidik tidak hanya menjamin mutu, tetapi juga melindungi pendidikan dari malpraktek dalam proses dan materi tenaga pendidikan, mendorong kinerja profesi tenaga pendidik, dan memberikan perlindungan hukum dan renumerasi bagi profesi tenaga pendidik secara berkelayakan.
Dalam rangka menuju sertifikasi profesi tenaga pendidik yang mapan dan akuntabel perlu dilakukan langkah sistemik yang meliputi : perumusan standar kompetensi tenaga pendidikan dan body of knowledge yang mendukungnya, rincian jenis dan jenjang profesi tenaga pendidik, kode etik profesi, standar penyelenggaraan pendidikan dan latihan tenaga pendidik, sistem dan mekanisme sertifikasi profesi, sistem dan mekanisme licensi dan akreditasi penyelenggaraan tenaga pendidikan dan pelatihan profesi. Sistem pengendalian profesi, sistem sanksi terhadap pelanggaran profesi, perlindungan profesi, dan manajemen sertifikasi profesi.
Pemerintah sebagai regulator, distributor, dan resource allocator perlu secara integratif mengatur sertifikasi profesi tenaga pendidik dengan mengikutsertakan organisasi profesi, lembaga pendidikan tinggi, orang tua dan warga belajar. Bekerjasama dengan akademisi, praktisi, dan orangtua peserta didi, organisasi profesi perlu ambil inisiatif dalam gerakan menegakkan dan mengembangkan sertifikasi profesi tenaga pendidik. Perpamongan tinggi dapat ambil bagian dalam pengembangan konsep dan regulasi, baik secara kelembagaan maupun individual melalui akademisinya, serta dalam menyelenggarakannya pra-service dan in-service training bagi pembentukan salah satu kompetensi tenaga pendidik.
BAB III
KONFLIK ANTARA PERILAKU MANAJEMEN DAN PROFESIONALISME TENAGA PENDIDIK
Dalam pengendalian suatu kualitas pendidikan sering menimbulkan banyak konflik antara tenaga pendidik dan manajemen kependidikan itu sendiri. Tempat yang paling potensial dalam lahirnya konflik adalah perilaku manajemen pendidikan yang bertentangan dengan system nilai yang ada pada lembaga pendidikan tersebut. Lazimnya lembaga pendidikan yang menggunakan manajemen terbuka tumbuh menjadi lembaga yang besar. Besar kecilnya lembaga dapat dilihat dari jumlah sumber daya manusianya, diversivikasi usaha, modal, instrument technologi yang mendukung, struktur organisasi dan sebagainya.
Pertumbuhan lembaga pendidikan dapat menjadi besar dengan melalui tiga tahap, yaitu: pelembagaan, operasionalisasi dan ekspansi. Alur kerja ini dilakukan dengan mengikuti sistematika perubahan dan pengembangan organisasi. Perubahan dan pengembangan organisasi ini disebabkan oleh dua faktor, pertama : perubahan dan pengembangan yang diprakarsai oleh organisasi, misalnya: karena produktivitas menurun, perlu peningkatan daya saing, perubahan strategi organisasi, perubahan pangsapasar tenaga kerja, restrukturisasi. Kedua : perubahan yang terjadi sebagai tanggapan terhadap berbagai factor internal.
Adakalanya pula dalam satu lembaga pendidikan ada pihak yang menginginkan perubahan dan pengembangan organisasi, sementara pihak yang lainnya menolak perubahan tersebut. Perbedaan konsepsi dan persepsi ini akan menjadi sumber konflik antara para profesional dan lembaga yang mempekerjakan mereka.
Secara lebih khusus, ada enam tempat konflik antara tenaga kependidikan dengan manajemen pendidikan, yaitu :
1. Tugas-tugas pekerjaan
2. Administrasi
3. Gerak maju karier
4. Status di dalam lembaga
5. Keikutsertaan dalam penuntasan kebijakan
6. Keikutsertaan dalam berbagai aktivitas profesional.
Demikian pula ketika lembaga pendidikan bersifat status quo atau konservatif oleh para profesional, merekapun menuntut perubahan. Tatkala kaum profesional telah mencapai tingkat independensi yang tinggi, tuntutan akan perubahan dan pengembangan organisasi itu dilakukan dengan cara memaksa. Sikap yang sama dapat juga mereka tampilkan tatkala mereka menolak perubahan.
Ada tiga pertimbangan, apakah suatu perubahan itu perlu atau belum perlu dilakukan, yaitu pertimbangan rasional, pertimbangan emosional dan pertimbangan sosiologis.
Pertimbangan rasional berkaitan dengan pengkajian atas :
1. perlunya waktu untuk melakukan berbagai penyesuaian
2. kemungkinan muncul berbagai keharusan untuk mempelajari situasi dan kondisi baru
3. kondisi yang kurang menguntungkan dibanding dengan situasi lama
4. perbedaan tentang interpretasi bentuk, sifat dan dampak perubahan yang bakal terjadi
5. beban tambahan yang harus dipikul
Pertimbangan emosional berkaitan dengan :
1. ketakutan oleh faktor-faktor yang mungkin tidak diketahui oleh masing-masing
2. toleransi yang rendah terhadap perubahan atau sebaliknya tuntutan perubahan yang terlalu tinggi
3. ketidaksenangan terhadap manajemen atau pihak yang memprakarsai perubahan
4. kurangnya suasana saling mempercayai
5. kecenderungan mempertahankan status quo karena perasaan aman di satu sisi atau tuntutan perubahan yang drastis di sisi lain.
Petimbangan sosiologis berkaitan dengan :
1. keinginan mempertahankan kelompok kerja yang sudah terbentuk
2. keinginan hubungan kekerabatan yang sudah terbentuk di kalangan pekerja tidak terganggu
3. pandangan yang sempit terhadap kehidupan organisasi yang sempit
4. adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak terjamin dalam situasi baru
5. perbedaan nilai-nilai yang dianut oleh para profesional dengan nilai-nilai yang dianut oleh pihak manajemen.
Perbedaan timbul biasanya akibat adanya perbedaan antara disiplin birokrasi dan keahlian profesional yang menyebabkan terjadinya konflik. Hoy dan Miskel (1978) mengemukakan bahwa orientasi profesional dan orientasi birokrasi terdapat persamaan dan perbedaan. Orientasi profesional lebih mengutamakan pelayanan profesional, pendekatan kolegial, kelompok teladan, otonomi dalam pembuatan keputusan, menentukan standar sendiri. Adapun orientasi birokrasi berorientasi pada hirarki, disiplin dan menekankan kerja bawahan untuk kepentingan organisasi.
BAB IB
PENERAPAN DAN PEMECAHAN MASALAH PENGENDALIAN KUALITAS PENDIDIKAN
Penerapan dan pemecahan pengendalian mutu terpadu di bidang pendidikan menyangkut berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan pengembangannya bagi kepentingan dunia pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan.
Penerapan dan pengembangan pengendalian kualitas pendidikan ini bertujuan untuk mengembangkan system dan praktek manajemen yang memerlukan suatu proses perubahan secara mental, kemudian proses perubahan tersebut lebih banyak ditekankan pada perubahan tingkah laku manusia serta proses pengendalian tersebut memerlukan waktu dan perhatian manajemen yang harus dapat mengetahui bagaimana cara mendorong dan mengelola proses perubahan.
Penerapan suatu system dalam pendidikan tentunya selalu mengakibatkan terganggunya keseimbangan. Timbul dua pihak yang pro dan kontra. Penolakan TQC dikarenakan adanya perubahan dalam manajemen pendidikan, yaitu menyangkut nilai-nilai yang sudah mapan. Jika dibandingkan nilai-nilai budaya Indonesia dengan nilai-nilai TQC, maka akan nampak sebagai berikut :
Nilai-nilai Budaya Indonesia
Nilai-nilai TQC
Azas kekeluargaan
Kerjasama
Gotong royong
Total Partisipasi
Tut wuri handayani
Menghargai sesama
Bhinneka Tunggal Ika
Menghargai keunikan dan Kreativitas
Mengapa orang enggan menerima perubahan system manajemen? Hal ini karena menyangkut ketidakpastian hasil, kesulitan dalam melaksanakan perubahan yang ada, kebiasaan yang sulit ditinggalkan dan bahkan ancaman terhadap pelaku perubahan tersebut.
Pada setiap lembaga pendidikan masalah akan senantiasa muncul, bahkan suatu persoalan belum selesai sudah muncul persoalan yang lain. Namun tetap masalah harus dipecahkan, sebab untuk menjaga jangan sampai timbul masalah lain yang lebih besar dan lebih luas pada waktu selanjurnya, J. Dewey mengemukakan tiga langkah pemecahan masalah dalam pengambilan keputusan, yakni :
1. Identifikasi masalah dengan meneliti apa dan bagaimana masalah yang timbul
2.Pengembangan alternatif pemecahan masalah yang mungkin dapat menyelesaikan masalah tersebut.
3.Pemilihan alternatif yang terbaik yang dilakukan berdasarkan kriteria yang dipergunakan
H. Simon menyempurnakan pendapat ini, yaitu evaluasi dan keputusan yakni sejauh mana hasil perbaikan dapat memecahkan masalah yang dihadapi, setelah implementasi dilakukan.
Dengan demikian pemecahan masalah TQC dapat dilakukan dengan Plan, Do, Chek dan Action (PDCA) yang dijabarkan menjadi 8 langkah pemecahan masalah, khususnya dalam Quality-Circle. Ke-8 langkah (eight steps) ini apabila dibandingkan dengan tahap-tahap pengambilan keputusan adalah seperti table berikut :
Fungsi Organisasi
Proses Pengambilan Keputusan
8 Langkah Pemecahan Masalah
Plan
1. Identifikasi masalah
2. Pengembangan Alternatif
1) Menentukan prioritas masalah
2) Menjelaskan mengapa masalah itu diprioritaskan
3) Mengenali status masalah
4) Susun langkah-langkah perbaikan
Do
3. Pemilihan Alternatif
4. Implementasi
5) Melaksanakan langkah-langkah perbaikan
Chek
5. Evaluasi
6) Periksa hasil perbaikan
Action
7) Mencegah terulangnya masalah
8) Menggarap masalah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
- Danim Sudarwan, 2002, Inovasi Pendidikan, Pustaka Setia Bandung
- Rocahaeti Eti, 2005, Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Aksara Jakarta
- Syafrudin, 2004, Sistem Pengembangan Keputusan Pendidikan, Grasindo Jakarta
- AKSI, 2005, Peran Strategis Kepala Sekolah dalam meningkatkan Mutu Pendidikan, Alqaprint Bandung
- Hasibuan Malayu, 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara Jakarta
- Cusway, B (1996), Human Resource Management (Manajemen Sumber Daya Manusia), Gramedia, Jakarta
- Foster, B. Dan Seeker, K.R. (2001), Pembinaan untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan, PPM, Jakarta
- Kussriyanto, B (1993), Meningkatkan Produktivitas Karyawan, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta
1. EDI SUTRISNO
2. RESTU INTAN RESTIANI
3. EVA SOFIYAH
SISTEM PENGENDALIAN KUALITAS PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan modal dasar membangun bangsa. Melalui pendidikan yang baik akan lahir anak-anak bangsa yang cerdas dan memberikan sumbangan yang tak terhingga bagi kemajuan bangsa. Persoalannya, bagaimana pendidikan berkualitas itu mampu memberikan kontribusi signifikan dan investasi SDM di masa depan? Yang jelas, pendidikan selain membutuhkan anggaran besar juga memerlukan pengembangan sistem pengendalian kualitas pendidikan, standarisasi pendidikan, penjaminan kualitas pendidikan, dan akreditasi lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, dan pendidikan non formal).
Persoalan pendidikan di negeri ini memang pelik dan kompleks. Banyak permasalahan yang harus dikaji secara tepat dan cermat. Bukan hanya dari segi peningkatan kualitas serta kuantitas, namun perlu didukung dengan sarana pembelajaran (sekolah, media pembelajaran, laboratorium, ruang keterampilan, perlengkapan belajar, dan berbagai piranti keras lainnya). Termasuk di dalamnya peningkatan kualifikasi guru dalam meningkatkan kualitas anak didik.
Persoalan krusial lainnya, yakni dalam penetapan anggaran pendidikan nasional 20% dari APBN/APBD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2005, pasal 31, ayat (4), telah lama menjadi bahan perdebatan antara pemerintah dan legislative, meski solusi yang muncul masih sebatas harapan dan wacana . demikian pula soal kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam lima dekade terakhir, masih di bawah kualitas SDM negara-negara di kawasan ASEAN. Tercatat pada periode 1990-1995, anggaran pendidikan Indonesia hanya berkisar 1,27% dari produk domestik bruto, Thailand 3,80%, Vietnam 2,32%, dan Malaysia 4,87%.
Dari data badan dunia UNESCO menunjukkan kualitas SDM Indonesia berada diperingkat 114 dan Malaysia di peringkat 61. Pada 1999-2000, Malaysia mengalokasikan 20-25% pengeluaran ke sektor pendidikan, sedangkan Indonesia pada tahun anggaran yang sama hanya 6%. Pada tahun 2006 hanya dialokasikan sebesar Rp 40,1 triliun (Rp 34,5 triliun melalui Depdiknas dan Rp 5,6 triliun melalui Departemen Agama). Ini bearti hany sekitar 10-11% dari dana APBN Rp 375,1 triliun. Dibanding pada tahun 2005, memang ada kenaikan sekitar 2-3%. Upaya ini masih jauh dari harapan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Masalah yang muncul dalam memenuhi anggaran pendidikan tersebut, kembali terbentuk soal keuangan negara yang sangat terbatas, pasalnya pemerintah terlihat belum berani mengambil resiko dalam pengalokasian dana pendidikan secara radikal. Alhasil dengan tak mecukupinya anggaran pendidikan itu, maka lahirlah yang disebut skenario progresif dalam pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% yang akan diwujudkan secara bertahap sampai 2009. Dengan asumsi pemerintah mengalokasikan anggaran pada 2004 sebesar Rp 16,8 triliun (6,6% dari APBN), Tahun 2005 sebesar Rp 24,9 triliun (9,3%), tahun 2006 sebesar 33,8 triliun (12%), tahun 2007 sebesar Rp 43 triliun (14,7%), tahun 2008 sebesar Rp 54 triliun (17%), dan pada tahun 2009 sebesar Rp 65,5 triliun (20,1%), (Kompas, 29/12).
Salah satu faktor pendukung untuk memajukan kualitas pendidikan nasional adalah dengan memberikannya pengalokasian anggaran pendidikan yang cukup besar. Namun, itu pun harus diakui bahwa semakin besar belanja pendidikan yang dikeluarkan tidak otomatis akan langsung berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Anggaran itu baru akan berpengaruh kalau penggunaannya tepat pada masalah pendidikan dan pengajaran yang sesungguhnya. Kualitas pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya anggarn pendidikan yang dialokasikan. Melainkan yang terpenting adalah mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat. Karena yang sering terjadi selama ini yakni adanya dis-alokasi pembiayaan pendidikan sehingga tak jarang pengalokasian anggaran tersebut salah sasaran.
Menuntut kualitas pendidikan, tentunya tidak semata menyorot anggaran dari sisi jumlah, baik dalam APBN maupun APBD. Sebab banyak negara yang alokasi anggaran pendidikannya lebih kecil dari negara lain tetapi kualitas pendidikannya malah lebih baik. Sebagai contoh Amerika Serikat pernah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 25% dari APBN-nya, namun kualitas pendidikannya berada di bawah Thaiwan yang APBN-nya hanya dialokasikan 15%. Ilustrasi ini memberikan kesaksian bahwa anggaran pendidikan yang besar belum tentu ada jaminan bahwa pendidikan harus berhasil maksimal.
Pada sisi lain, yang kini menjadi benang kusut pendidikan nasional adalah cara dan upaya rekrutmen yang dilakukan pemerintah terhadap para tenaga pendidik. Banyaknya tenaga pendidik yang menumpuk di perkotaan yang juga menjadi penyebab mengapa banyak desa dan daerah tertinggal yang tidak memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik. Padahal apa yang diharapkan anak didik dan kita semua tentunya adalah mendapatkan tenaga pendidik yang berkualitas dan tidak asal-asalan, sehingga dapat menjadikan mereka sebagai generasi masa depan.
Apapun alasanny, dalam era globalisasi saat ini kualitas SDM menjadi salah satu faktor penentu kedigjayaan suatu bangsa. Meski kita sadari betul bahwa SDM yang berkualitaslah yang dapat membawa negara ini menjadi maju dan bisa berkompetitif dengan SDM negara-negara lain. Pasalnya, kemajuan dan persaingan di dunia yang semakin terbuka ini tidak mungkin dihadapi dengan kualitas SDM yang serba pas-pasan. Tentunya kita sepakat, bahwa pembangunan harus mampu melahirkan manusia-manusia yang unggul dan semua itu hanya bisa dicapai dengan pendidikan yang baik dan berkualitas.
Diakui atau tidak, bahwa kondisi dunia pendidikan kita memang saat ini amatlah memprihatinkan. Banyak hal yang membuat pendidikan melenceng semakin jauh dari cita-cita idealnya sebagai wahana pembebasan dan pemberdayaan. Ada dua persoalan yang kini muncul, yakni : Pertama, kecenderungan pendidikan kita yang semakin elitis dan tak terjangkau rakyat miskin. Tudingan itu diarahkan terhadap pemerintah yang dinilai terlalu banyak melahirkan kebijakan diskriminatif sehingga menyulitkan akses rakyat miskin pada pendidikan. Kedua, manajemen pendidikan yang masih birokratis dan hegemonik. Sebagian masyarakat menilai, bahwa sistem pendidikan saat ini bukanlah sistem yang memberdayakan dan populis. Terbukti, berbagai kebijakan yang lahir tidak mendukung terwujudnya pendidikan yang emansipatoris, karena kebijakan tersebut lahir semata-mata untuk mendukung status quo dan memapankan kesenjangan sosial.
Menggumpalnya permasalahan pendidikan tersebut, serta besarnya campur tangan pemerintah sehingga ketidakjelasan tujuan sangat besar pengaruhnya terhadap sekolah. Sekolah yang seharusnya menjadi alat mencerdaskan, memberi keterampilan, bahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat menjadi tidak lebih sebagai tempat indoktrinasi. Bahkan, sekolah hanya menjadi pewaris nilai-nilai resmi yang sedang berlaku dan direstui pemerintah. Jadi tidak aneh bila terjadi penyeragaman mulai pakaian hingga mata pelajaran.
Wajar bila ada anggapan sebagian masyarakat, sekolah hanya melahirkan generasi tidak mandiri, generasi cengeng, tidak siap menghadapi gelombang zaman, tidak kreatif, tidak percaya kemampuan sendiri, generasi yang serba instan tanpa melihat proses, dan sebagainya.
Tentunya berbeda dengan sekolah yang mengembangkan demokratis dengan sikap trust atau kepercayaan, yakni orang tua percaya kepada kepala sekolah untuk mengembangkan program sekolah menuju idealitas yang diinginkan. Mungkin disinilah bedanya letak istilah demokratis-nya, sebagaimana tertera dalam literatur politik yang diambil dari bahasa Yunani kuno yang terdiri dai kata demos yang bermakna rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Apabila digabungkan bermakna kekuasaan di tangan rakyat (Tarcov, 1996:2).
Selain itu, kepala sekolah juga percaya kepada guru untuk mengembangkan program kurikulernya serta mengorganisir pelaksanaan program itu. Dengan berbagai inovasi tersebut, maka dapat memberikan wawasan intelektual yang lebih dinamis dan komperehenship dalam pengembangan ilmu pengetahuan materi ajar.
Sejatinya para guru dan tenaga kependidikan bebas berekspresi menuangkan gagasan dan keinginan sesuai juklak dan juknis dan undang-undang pendidikan. namu, masa kini pun tak jauh berbeda, hanya saja peraturan yang dibuat itu tidak kentara tujuan dibaliknya, maka ketika diimplementasikan bnyak hal yang berbenturan, inkonsistensi, dan membingungkan. Sebenarnya, apa yang hendak dicapai pendidikan kita ke depan? Semua ini masih menyimpan segumpal keraguan yang dihadapkan pada kita semua.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN PENGENDALIAN MUTU TERPADU DALAM PENDIDIKAN
Suatu Pengendalian atau Total Quality Control (TQC) merupakan suatu sistem yang efektif untuk mengintegrasikan usaha-usaha pengembangan kualitas, pemeliharaan kualitas dan perbaikan kualitas atau mutu berbagai kelompok maupun organisasi sehingga meningkatkan produktivitas dan pelayanan ke tingkat yang paling ekonomis yang menimbulkan kepuasan semua pelanggan. Sedangkan yang dimaksud dengan system manajemen berarti : 1) untuk mengetahui konsep dasar/standar manajemen seutuhnya. 2) dapat mengetahui cara penerapan yang paling tepat dan efektif. 3) system manajemen memiliki tiga tingkat aktivitas sesuai dengan struktur pyramid organisasi dan setiap jenjang memiliki tugas membantu penerapan TQC sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Esensi dari pengendalian dalam Organisasi Pengendalian (control) adalah pengaturan aktivitas-aktivitas organisasi agar elemen-elemen kinerja yang menjadi target tetap berada pada batas-batas yang dapat diterima. Tujuan dari pengendalian adalah :
1. Beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
Dalam lingkungan bisnis yang kompleks dan bergejolak dewasa ini, semua organisasi harus berhadapan dengan perubahan.
2. Membatasi Akumulasi Kesalahan
Kesalahan-kesalahan dan kecerobohan-kecerobohan kecil biasanya tidak menimbulkan kerusakan serius terhadap kesehatan keuangan sebuah organisasi. Namun, jika dibiarkan lama kelamaan kesalahan-kesalahan kecil bisa terakumulasi dan menjadi sangat serius.
3. Mengatasi Kompleksitas Organisasi
Jika perusahaan hanya membeli satu bahan baku, membuat satu produ, memiliki desain organisasi yang sederhana, dan menikmati permintaan yang konstan atas produknya, para manajernya dapat menegakkan pengendalian dengan system yang minim dan sederhana.
4. Meminimalisasi Biaya
Jika dipraktekan secara efektif, pengendalian bisa membantu mengurangi biaya dan meningkatkan output.
Adapun tipe-tipe pengendalian sebagian besar organisasi mendefinisikan area-area pengendalian berbasis empat tipe sumber daya dasar yang mereka gunakan, pertama sumber daya fisik meliputi manajemen persediaan, pengendalian kualitas, dan pengendalian eralatan. Kedua SDM meliputi seleksi dan penempatan, pelatihan dan pengembangan, evaluasi kinerja, serta konpensasi. Ketiga Sumber daya informasi mencakup peramalan penjualan dan pemasaran, analisis lingkungan, relasi public, penjadwalan produksi, serta peramalan ekonomi. Keempat Sumber daya keuangan melibatkan pengelolaan hutang organisasi agar tidak berlebihan.
Pengendalian dapat dipisah-pisahkan menurut level dalam system organisasi. Pengendalian operasi (operating control) berfokus pada proses-proses yang digunakan organisasi untuk mengubah sumber daya menjadi produk atau jasa. Pengendalian Keuangan (financial control) berfokus pada sumber daya keuangan organisasi. Pengendalian Structural (structural control) memastikan agar elemen-elemen dari struktur organisasi berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebagai penanggungjawab atas pengendalian, yakni Manajer, biasanya bertanggungjawab mengawasi beragam system pengendalian dan isu pengendalian dalam organisasi. Manajer harus menentukan tipe pengendalian apa yang akan digunakan organisasi, lalu mengimplementasikan system pengendalian dan mengambil tindakan berbasis informasi yang disediakan oleh system pengendalian tersebut.
Sedangkan langkah-langkah dalam proses pengendalian, yakni :
1. Menetapkan standar. Standar pengendalian (control standard) adalah target yang akan menjadi acuan perbandingan untuk kinerja dikemudian hari.
2. Mengukur kinerja. Pengukuran kinerja adalah aktivitas konstan dan kontinu bagi sebagian besar organisasi.
3. Membandingkan Kinerja dengan Standar. Tujuan dari setiap manajer adalah membuat produk mereka menjadi nomor satu atau nomor dua di pasarnya.
4. Menentukan Kebutuhan akan Tindakan Korektif. Berbagai keputusan menyangkut tindakan korektif sangat bergantung pada keahlian-keahlian analitis dan diagnostis manajer.
Ada beberapa langkah dalam pengendalian :
1. Pengendalian Awal
Berfokus pada sumber daya keuangan, bahan baku, manusia, dan informasi yang didatangkan organisasi dari lingkungannya.
2. Pengendalian selama Proses
Berfokus pada pemenuhan standar untuk kualitas produk/jasa selama proses transformasi actual itu sendiri.
3. Pengendalian Pasca Tindakan
Berfokus pada output atau hasil dari organisasi setelah proses transformasi selesai.
4. Pengendalian Keuangan
Pengendalian menggunakan anggara-anggaran (budget) yaitu rencana yang diekspresikan dalam angka.
Pembuatan anggaran biasanya dibuat oleh manajemen puncak dan controller dan diterapkan pada manajer-manajer level lebih rendah.
Suatu kualitas pendidikan akan senantiasa dipengaruhi oleh dua faktor (khususnya di Indonesia) yaitu : Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan, bai itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan. Faktor Eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.
Hasil penelitian mutakhir telah merubah paradigma lama tentang pentingnya kualitas tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan. paradigma yang mengandalkan kualitas tenaga pendidik dilihat semata-mata dari sertifikasi ijazahnya, hal ini ternyata keliru, karena yang lebih penting adalah tingkat kompetensinya dan seberapa berarti peran tenaga pendidik yang profesional dari kcamata kompetensi profesi sangat diperlukan. Sayangnya, seperti juga sebagian besar profesi lainnya, tenaga pendidik sebagai profesi masih dalam taraf perkembangan. Oleh sebab itu, sertifikasi profesi tenaga pendidik menjadi sangat penting dikembangkan dan ditata karena tidak hanya untuk mendorong perkembangan profesi tenaga pendidik tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas, efektivitas dan ketertiban dalam proses pendidikan. karena penegakan profesi tenaga pendidik tidak hanya menjamin mutu, tetapi juga melindungi pendidikan dari malpraktek dalam proses dan materi tenaga pendidikan, mendorong kinerja profesi tenaga pendidik, dan memberikan perlindungan hukum dan renumerasi bagi profesi tenaga pendidik secara berkelayakan.
Dalam rangka menuju sertifikasi profesi tenaga pendidik yang mapan dan akuntabel perlu dilakukan langkah sistemik yang meliputi : perumusan standar kompetensi tenaga pendidikan dan body of knowledge yang mendukungnya, rincian jenis dan jenjang profesi tenaga pendidik, kode etik profesi, standar penyelenggaraan pendidikan dan latihan tenaga pendidik, sistem dan mekanisme sertifikasi profesi, sistem dan mekanisme licensi dan akreditasi penyelenggaraan tenaga pendidikan dan pelatihan profesi. Sistem pengendalian profesi, sistem sanksi terhadap pelanggaran profesi, perlindungan profesi, dan manajemen sertifikasi profesi.
Pemerintah sebagai regulator, distributor, dan resource allocator perlu secara integratif mengatur sertifikasi profesi tenaga pendidik dengan mengikutsertakan organisasi profesi, lembaga pendidikan tinggi, orang tua dan warga belajar. Bekerjasama dengan akademisi, praktisi, dan orangtua peserta didi, organisasi profesi perlu ambil inisiatif dalam gerakan menegakkan dan mengembangkan sertifikasi profesi tenaga pendidik. Perpamongan tinggi dapat ambil bagian dalam pengembangan konsep dan regulasi, baik secara kelembagaan maupun individual melalui akademisinya, serta dalam menyelenggarakannya pra-service dan in-service training bagi pembentukan salah satu kompetensi tenaga pendidik.
BAB III
KONFLIK ANTARA PERILAKU MANAJEMEN DAN PROFESIONALISME TENAGA PENDIDIK
Dalam pengendalian suatu kualitas pendidikan sering menimbulkan banyak konflik antara tenaga pendidik dan manajemen kependidikan itu sendiri. Tempat yang paling potensial dalam lahirnya konflik adalah perilaku manajemen pendidikan yang bertentangan dengan system nilai yang ada pada lembaga pendidikan tersebut. Lazimnya lembaga pendidikan yang menggunakan manajemen terbuka tumbuh menjadi lembaga yang besar. Besar kecilnya lembaga dapat dilihat dari jumlah sumber daya manusianya, diversivikasi usaha, modal, instrument technologi yang mendukung, struktur organisasi dan sebagainya.
Pertumbuhan lembaga pendidikan dapat menjadi besar dengan melalui tiga tahap, yaitu: pelembagaan, operasionalisasi dan ekspansi. Alur kerja ini dilakukan dengan mengikuti sistematika perubahan dan pengembangan organisasi. Perubahan dan pengembangan organisasi ini disebabkan oleh dua faktor, pertama : perubahan dan pengembangan yang diprakarsai oleh organisasi, misalnya: karena produktivitas menurun, perlu peningkatan daya saing, perubahan strategi organisasi, perubahan pangsapasar tenaga kerja, restrukturisasi. Kedua : perubahan yang terjadi sebagai tanggapan terhadap berbagai factor internal.
Adakalanya pula dalam satu lembaga pendidikan ada pihak yang menginginkan perubahan dan pengembangan organisasi, sementara pihak yang lainnya menolak perubahan tersebut. Perbedaan konsepsi dan persepsi ini akan menjadi sumber konflik antara para profesional dan lembaga yang mempekerjakan mereka.
Secara lebih khusus, ada enam tempat konflik antara tenaga kependidikan dengan manajemen pendidikan, yaitu :
1. Tugas-tugas pekerjaan
2. Administrasi
3. Gerak maju karier
4. Status di dalam lembaga
5. Keikutsertaan dalam penuntasan kebijakan
6. Keikutsertaan dalam berbagai aktivitas profesional.
Demikian pula ketika lembaga pendidikan bersifat status quo atau konservatif oleh para profesional, merekapun menuntut perubahan. Tatkala kaum profesional telah mencapai tingkat independensi yang tinggi, tuntutan akan perubahan dan pengembangan organisasi itu dilakukan dengan cara memaksa. Sikap yang sama dapat juga mereka tampilkan tatkala mereka menolak perubahan.
Ada tiga pertimbangan, apakah suatu perubahan itu perlu atau belum perlu dilakukan, yaitu pertimbangan rasional, pertimbangan emosional dan pertimbangan sosiologis.
Pertimbangan rasional berkaitan dengan pengkajian atas :
1. perlunya waktu untuk melakukan berbagai penyesuaian
2. kemungkinan muncul berbagai keharusan untuk mempelajari situasi dan kondisi baru
3. kondisi yang kurang menguntungkan dibanding dengan situasi lama
4. perbedaan tentang interpretasi bentuk, sifat dan dampak perubahan yang bakal terjadi
5. beban tambahan yang harus dipikul
Pertimbangan emosional berkaitan dengan :
1. ketakutan oleh faktor-faktor yang mungkin tidak diketahui oleh masing-masing
2. toleransi yang rendah terhadap perubahan atau sebaliknya tuntutan perubahan yang terlalu tinggi
3. ketidaksenangan terhadap manajemen atau pihak yang memprakarsai perubahan
4. kurangnya suasana saling mempercayai
5. kecenderungan mempertahankan status quo karena perasaan aman di satu sisi atau tuntutan perubahan yang drastis di sisi lain.
Petimbangan sosiologis berkaitan dengan :
1. keinginan mempertahankan kelompok kerja yang sudah terbentuk
2. keinginan hubungan kekerabatan yang sudah terbentuk di kalangan pekerja tidak terganggu
3. pandangan yang sempit terhadap kehidupan organisasi yang sempit
4. adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak terjamin dalam situasi baru
5. perbedaan nilai-nilai yang dianut oleh para profesional dengan nilai-nilai yang dianut oleh pihak manajemen.
Perbedaan timbul biasanya akibat adanya perbedaan antara disiplin birokrasi dan keahlian profesional yang menyebabkan terjadinya konflik. Hoy dan Miskel (1978) mengemukakan bahwa orientasi profesional dan orientasi birokrasi terdapat persamaan dan perbedaan. Orientasi profesional lebih mengutamakan pelayanan profesional, pendekatan kolegial, kelompok teladan, otonomi dalam pembuatan keputusan, menentukan standar sendiri. Adapun orientasi birokrasi berorientasi pada hirarki, disiplin dan menekankan kerja bawahan untuk kepentingan organisasi.
BAB IB
PENERAPAN DAN PEMECAHAN MASALAH PENGENDALIAN KUALITAS PENDIDIKAN
Penerapan dan pemecahan pengendalian mutu terpadu di bidang pendidikan menyangkut berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan pengembangannya bagi kepentingan dunia pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan.
Penerapan dan pengembangan pengendalian kualitas pendidikan ini bertujuan untuk mengembangkan system dan praktek manajemen yang memerlukan suatu proses perubahan secara mental, kemudian proses perubahan tersebut lebih banyak ditekankan pada perubahan tingkah laku manusia serta proses pengendalian tersebut memerlukan waktu dan perhatian manajemen yang harus dapat mengetahui bagaimana cara mendorong dan mengelola proses perubahan.
Penerapan suatu system dalam pendidikan tentunya selalu mengakibatkan terganggunya keseimbangan. Timbul dua pihak yang pro dan kontra. Penolakan TQC dikarenakan adanya perubahan dalam manajemen pendidikan, yaitu menyangkut nilai-nilai yang sudah mapan. Jika dibandingkan nilai-nilai budaya Indonesia dengan nilai-nilai TQC, maka akan nampak sebagai berikut :
Nilai-nilai Budaya Indonesia
Nilai-nilai TQC
Azas kekeluargaan
Kerjasama
Gotong royong
Total Partisipasi
Tut wuri handayani
Menghargai sesama
Bhinneka Tunggal Ika
Menghargai keunikan dan Kreativitas
Mengapa orang enggan menerima perubahan system manajemen? Hal ini karena menyangkut ketidakpastian hasil, kesulitan dalam melaksanakan perubahan yang ada, kebiasaan yang sulit ditinggalkan dan bahkan ancaman terhadap pelaku perubahan tersebut.
Pada setiap lembaga pendidikan masalah akan senantiasa muncul, bahkan suatu persoalan belum selesai sudah muncul persoalan yang lain. Namun tetap masalah harus dipecahkan, sebab untuk menjaga jangan sampai timbul masalah lain yang lebih besar dan lebih luas pada waktu selanjurnya, J. Dewey mengemukakan tiga langkah pemecahan masalah dalam pengambilan keputusan, yakni :
1. Identifikasi masalah dengan meneliti apa dan bagaimana masalah yang timbul
2.Pengembangan alternatif pemecahan masalah yang mungkin dapat menyelesaikan masalah tersebut.
3.Pemilihan alternatif yang terbaik yang dilakukan berdasarkan kriteria yang dipergunakan
H. Simon menyempurnakan pendapat ini, yaitu evaluasi dan keputusan yakni sejauh mana hasil perbaikan dapat memecahkan masalah yang dihadapi, setelah implementasi dilakukan.
Dengan demikian pemecahan masalah TQC dapat dilakukan dengan Plan, Do, Chek dan Action (PDCA) yang dijabarkan menjadi 8 langkah pemecahan masalah, khususnya dalam Quality-Circle. Ke-8 langkah (eight steps) ini apabila dibandingkan dengan tahap-tahap pengambilan keputusan adalah seperti table berikut :
Fungsi Organisasi
Proses Pengambilan Keputusan
8 Langkah Pemecahan Masalah
Plan
1. Identifikasi masalah
2. Pengembangan Alternatif
1) Menentukan prioritas masalah
2) Menjelaskan mengapa masalah itu diprioritaskan
3) Mengenali status masalah
4) Susun langkah-langkah perbaikan
Do
3. Pemilihan Alternatif
4. Implementasi
5) Melaksanakan langkah-langkah perbaikan
Chek
5. Evaluasi
6) Periksa hasil perbaikan
Action
7) Mencegah terulangnya masalah
8) Menggarap masalah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
- Danim Sudarwan, 2002, Inovasi Pendidikan, Pustaka Setia Bandung
- Rocahaeti Eti, 2005, Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Aksara Jakarta
- Syafrudin, 2004, Sistem Pengembangan Keputusan Pendidikan, Grasindo Jakarta
- AKSI, 2005, Peran Strategis Kepala Sekolah dalam meningkatkan Mutu Pendidikan, Alqaprint Bandung
- Hasibuan Malayu, 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara Jakarta
- Cusway, B (1996), Human Resource Management (Manajemen Sumber Daya Manusia), Gramedia, Jakarta
- Foster, B. Dan Seeker, K.R. (2001), Pembinaan untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan, PPM, Jakarta
- Kussriyanto, B (1993), Meningkatkan Produktivitas Karyawan, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta
Langganan:
Komentar (Atom)
