Krisis yang dialami bangsa Indonesia baik ekonomi, politik dan keamanan belum juga dapat di atasi. Berbagai krisis tersebut di atas berdampak negatif terhadap dunia pendidikan dengan memunculkan keseimbangan baru pendidikan. Pada keseimbangan baru ini, pelayanan pendidikan tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara seperti biasa (bussines as ussual). Orientasi pelayanan pendidikan dengan menggunakan cara berfikir lama tidak dapat diterapkan dengan begitu saja, dan bahkan mungkin tidak dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan pendidikan pada keseimbangan baru ini. Cara-cara berpikir baru dan terobosan-terobosan baru harus diperkenalkan dan diciptakan untuk mengatasi permasalahan pendidikan pada saat ini dan di masa mendatang. Dengan kata lain, reformasi pendidikan merupakan suatu imperative action.
Reformasi pendidikan adalah proses yang kompleks, berwajah majemuk dan memiliki jalinan tali-temali yang amat interaktif, sehingga reformasi pendidikan memerlukan pengerahan segenap potensi yang ada dan dalam tempo yang panjang. Betapa kompleksnya reformasi pendidikan dapat difahami karena tempo yang diperlukan amat panjang, jauh lebih panjang apabila dibandingkan tempo yang diperlukan untuk melakukan reformasi ekonomi, apalagi dibandingkan tempo yang diperlukan untuk reformasi politik. Seminar reformasi di Jerman Timur yang diselenggarakan sehabis tembok Berlin diruntuhkan mencatat bahwa untuk reformasi politik diperlukan waktu cukup enam bulan. Untuk reformasi ekonomi diperlukan waktu enam tahun, dan untuk reformasi pendidikan diperlukan waktu enam puluh tahun. Sungguhpun demikian, hasil dan produk setiap fase atau periode tertentu dari reformasi pendidikan harus dapat dipertanggung jawabkan. Di samping itu, yang lebih penting adalah reformasi pendidikan harus memberikan peluang (room for manoeuvre) bagi siapapun yang aktif dalam pendidikan untuk mengembangkan langkah-langkah baru yang memungkinkan peningkatan mutu pendidikan.
Reformasi pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan agar pendidikan dapat berjalan lebih etektif dan efisien mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu dalam reformasi dua hal yang perlu dilakukan: a) mengidentifikasi atas berbagai problem yang menghambat terlaksananya pendidikan, dan, b) merumuskan reformasi yang bersifat strategik dan praktis sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu, kondisi yang diperlukan dan program aksi yang harus diciptakan merupakan titik sentral yang perlu diperhatikan dalam setiap reformasi pendidikan. Dengan kata lain, reformasi pendidikan harus mendasarkan pada realitas sekolah yang ada, bukan mendasarkan pada etalase atau jargon-jargon pendidikan semata. Reformasi hendaknya didasarkan fakta dan hasil penelitian yang memadai dan valid, sehingga dapat dikembangkan program reformasi yang utuh, jelas dan realistis.
Pada saat reformasi digulirkan, masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya, termasuk sektor pendidikan [H.A.R. Tilaar, 1998:25]. Sebab, sektor pendidikan memiliki peran yang strategis dan fungsional dalam upaya mewujudkan perubahan tersebut. Tetapi, kata Tilaar, pendidikan di Indonesia selama ini diatur dengan sistem pendidikan nasional yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan politik bangsa. Akibatnya, menghasilkan manusia-manusia Indonesia tertekan, tidak kritis, bertindak dan berpikir dalam acuan suatu struktur kekuasaan yang hanya mengabdi kepada kepentingan kelompok kecil rakyat Indonesia [Tilaar, 1998:4. Baca Hujair AH. Sanaky, 2003:3].
Kebijakan pendidikan kita, berpikir dalam acuan keseragaman. Dapat dikatakan bahwa selama ini kebijakan pendidikan semuanya terpusat. Kurikulum ditetapkan di pusat, tenaga pendidikan ditentukan dari pusat, sarana dan prasarana pendidikan diberikan dari pusat, dana pendidikan ditentukan dari pusat, semuanya diseragamkan dari pusat. Maka yang terjadi adalah masyarakat jadi pasif tidak tahu dan tidak dapat berkecimpung di dalam kehidupan pendidikan anak-anak mereka. Padahal, masyarakat memiliki harapan dan dampak terhadap upaya pendidikan di Indonesia , walaupun mereka mempunyai perbedaan dalam status sosial, peranan dan tanggungjawab. Hal yang sangat ironis lagi, adalah menempatkan pendidikan sebagai kerja “non akademik”, pendidikan diselenggarakan dengan “otorita” kekuasaan “administratif-birokratis”, belum menempatkan pendidikan sebagai kerja “akademik” dan penyelenggaraan pendidikan dibawah “otorita keilmuan”.
Pendidikan nasional juga diselenggarakan secara diskriminasi, jauh dari apa yang diidealkan, yaitu setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar dan menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan. Dalam kenyataannya pelaksanaan pendidikan kita tidak demokratis, masih terdapat sekolah-sekolah atau perguruan negeri yang dikelola dan dibiayai pemerintah, dan sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan swasta yang dikelola oleh masyarakat dan dibiayai oleh masyarakat sendiri. Perlakuan diskriminatif tersebut, secara psikologis terkesan bahwa “pendidikan” adalah milik pemerintah, dan bukan milik masyarakat. Maka “semangat kebatinan” atau “jiwa” pendidikan telah lepas dari “jiwa masyarakat”. Banyak lembaga pendidikan formal – dari dasar sampai perguruan tinggi – yang menjadi komunitas atau kelompok tersendiri yang lepas dari masyarakatnya; mereka hanya mementingkan status formal, ijazah dan gelas, bahkan dewasa ini banyak terjadi perdagangan gelas, jenjang dan ijazah [Mastuhu, 2003:32-33].
Tanpaknya, kebijakan pendidikan nasional kita lebih berorientasi pada kepentingan pemerintah dan bukan kepentingan pembelajar, pasar, dan pengguna jasa pendidikan atau masyarakat. Hal ini didasarkan pada dalih bahwa strategi pendidikan nasional adalah untuk membekali generasi muda agar mampu membawa bangsa dan negara ini cepat sejajar dengan bangsa dan negara lain yang lebih maju. Namun, dalam implikasi perkembangannya tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan [Mastuhu, 2003:33]. Pendidikan yang seyogyanya dapat membebaskan “pembelajar” menjadi manusia untuh bermartabat, justru menjadi alat penyiksa. Ironis dan sungguh-sungguh sangat memprihatinkan. Pendidikan yang ada telah tergilas atau terhanyut oleh kekuatan-kekuatan atau sistem-sistem yang lain sehingga secara pasti tidak memungkinkan arah perjalannya dapat menuju ke tujuan pendidikan nasional, apalagi ketercapaian dari tujuan pendidikan nasional itu [Diana Nomida Musnir, 2000:71].
Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata. Pertama, Kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan educational production function atau infut output analysis tidak dilaksanakan dengan konsekwen. Pendekatan ini memandang bahwa pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input yang diperlukan dalam kegiatan produksi, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini mengaanggap bahwa input pendidikan seperti guru, buku, media pembelajaran dan sarana serta prasarana pendidikan lainnya dipenuhi, mutu pendidikan (output) secara otomatis akan meningkat. Dalam kenyataannya mutu pendidikan yang diharapkan tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan. Mengapa ? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan. Kedua, Penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordonansi dari birokrasi diatasnya sehingga sekolah kehilangan kemandirian keluwesan, motivasi, kreatif/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukkan sekolahnya. Kinerja sekolah menjadi kurang optimal, baik mutu, efesiensi, inovasi, efektivitas, relevansi, maupun produktivitasnya. Ketiga, Peran serta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering terabaikan, adalah terjadi atau tidaknya perubahan di sekolah tergantung pada guru. Dikenalkan pembaharuan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan disekolah. Partisipasi masyarakat selama ini terbatas pada dukungan dana, sedangkan dukungan-dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan material kurang diperhatikan. Akuntabilitas sekolah terhadap masyarakat juga lemah. Sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satnnya adalah melakukan reorintasi penyelenggaraan pendidikan dari manajemen pusat menuju manajemen berbasis sekolah (MBS) MBS sebagai suatu modal implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan merupakan konsep inovatip, yang bukan hanya dikaji sebagai wacana baru dalam pengelolaan pendidikan tetapi sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah inovatip dan strategis kearah peningkatan mutu pendidikan melalui pendekatan manajemen yang bercirikan akar rumput (grass root).
Dari gambaran di atas, mungkin saja, kita perlu berkaca pada pengalaman reformasi pendidikan di Amerika. Paling tidak ada dua aspek penting yang perlu menjadi titik perhatian di sini. Pertama; perencanaan pembangunan pendidikan harus bertitiktolak dari suatu penelitian dan penilaian nasional [national assessment] tentang status dan kondisi pendidikan yang didasarkan pada suatu standar dan ukuran kemajuan [benchmark] yang terbuka [accountable], sehingga publik dengan mudah mengikuti kemajuan pendidikan yang ada. Kedua; perencanaan pembangunan pendidikan harus memiliki ajang pembahasan [ground] yang mampu meliput seluruh aspek dan permasalahan pendidikan secara tuntas [exhaustively], dengan ekspektasi yang terukur, baik secara normatif maupun kuantitatif. Perbandingan ukuran dapat secara internal ditentukan dengan kriteria tertentu, atau secara eksternal dibandingkan dengan kemajuan pendidikan negara-negara lain.
Sementara untuk Indonesia, menurut beberapa pakar dan praktisi pendidikan, reformasi pendidikan dirumuskan dalam "bahasa tamsil" yang sangat “utopis” yang kurang menggambarkan rumusan-rumusan permasalahan dan prioritas pendidikan yang akan dicapai. Akibatnya, muncul berbagai masalah dalam dunia pendidikan kita yang belum teratasi. Permasalahan tersebut antara lain kinerja yang tidak pas dengan tujuan umum pendidikan nasional, produk pendidikan yang belum siap pakai, atau tidak sesuai dengan ketersediaan lapangan kerja, rangking pendidikan kita di mata dunia yang setara dengan negara-negara miskin atau baru merdeka. Dengan negara jiran Malaysia saja, kita sudah jauh ketinggalan. Dengan kata lain, dalam menyongsong berbagai kecenderungan yang aktual tidak ada alternatif lain selain perlu penataan kembali terhadap dunia pendidikan mulai dari filsafat dan tujuan pendidikan, manajemen pendidikan, kurikulum, metode pembelajaran, dan substansi pengajaran secara nasional, regional dan local.
Rabu, 20 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar